Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan perubahan ketiga Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi baru ini akan mulai diterapkan pada tahun 2026, membawa lima ketentuan penting yang akan memengaruhi tata kelola ibadah haji di Indonesia.
1. Pengelolaan Haji Beralih ke Kementerian Haji
Seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji akan menjadi tanggung jawab Kementerian Haji. Dengan adanya kementerian khusus, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan seperti sebelumnya, sehingga pelayanan kepada jamaah lebih fokus dan profesional.
2. Kuota Petugas Haji Daerah Dikurangi
Jumlah Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) akan dibatasi. Tujuannya agar lebih banyak kuota bisa diberikan kepada jamaah, sehingga antrian haji yang panjang dapat sedikit terurai.
3. Petugas Haji Tidak Wajib Beragama Islam
Salah satu aturan baru yang cukup berbeda adalah syarat petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan ini diberlakukan terutama di daerah atau embarkasi yang memiliki jumlah muslim minoritas, sehingga petugas tetap bisa membantu secara teknis tanpa memandang agamanya.
4. Penentuan Kuota Haji Reguler di Tangan Menteri
Kewenangan pembagian kuota haji reguler kini sepenuhnya ditetapkan oleh Menteri Haji. Kuota akan dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim di setiap provinsi serta lamanya daftar tunggu calon jamaah.
5. Usia Minimal Pendaftar Haji Turun Menjadi 13 Tahun
Aturan baru juga menetapkan bahwa usia minimal pendaftar haji adalah 13 tahun. Sebelumnya, syarat usia minimal adalah 17 tahun. Dengan penurunan batas usia ini, calon jamaah yang sudah memasuki usia akil baligh memiliki kesempatan lebih awal untuk mendaftar.



