By :
Date :

Kabar Baik: Arab Saudi Gratiskan Perpanjangan Iqamah! Cek 6 Golongan yang Berhak

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membawa kabar gembira bagi para pendatang (ekspatriat) dengan mengumumkan kebijakan baru yang membebaskan biaya perpanjangan izin tinggal (iqamah) untuk enam golongan tertentu.

Kebijakan yang diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Jawazat) ini merupakan bagian dari reformasi administratif yang lebih besar. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim hunian yang lebih tertib, aman, dan ramah bagi pendatang, sekaligus mendorong kepatuhan hukum imigrasi untuk menghindari denda atau deportasi.

Langkah strategis ini juga diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung Visi Saudi 2030, yang berfokus pada efisiensi pelayanan publik dan penataan tenaga kerja asing.

Siapa Saja 6 Golongan yang Mendapat Iqamah Gratis?

Tidak semua pendatang mendapatkan fasilitas ini. Menurut keterangan resmi Jawazat, ada enam kategori spesifik yang berhak memperoleh perpanjangan iqamah tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Berikut adalah rincian enam golongan tersebut:

  1. Pendukung Keamanan Kerajaan: Individu yang terbukti memberikan dukungan langsung kepada aparat keamanan negara.
  2. Pemilik Hubungan Diplomatik: Termasuk di dalamnya adalah pemegang paspor diplomatik serta tokoh-tokoh yang memiliki hubungan khusus dengan Kerajaan.
  3. Keluarga Warga Saudi: Pendatang non-Saudi yang memiliki anak atau pasangan dengan kewarganegaraan Arab Saudi.
  4. Pekerja Sektor Vital: Kategori ini mencakup pekerja rumah tangga dan peserta pelatihan militer yang berada di bawah lembaga pemerintah.
  5. Istri Non-Saudi dari Warga Saudi: Perempuan asing (ekspatriat) yang terikat pernikahan sah dengan warga negara Arab Saudi.
  6. Tenaga Kerja Khusus: Golongan ini mencakup profesi tertentu seperti sopir dan pekerja di sektor pertanian dengan ketentuan khusus yang berlaku.

Syarat Wajib untuk Mendapatkan Pembebasan Biaya

Meskipun termasuk dalam salah satu dari enam golongan di atas, pembebasan biaya ini tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu:

  • Pemohon tidak boleh memiliki catatan pelanggaran hukum atau status pelarian (kabur dari sponsor).
  • Memiliki reputasi yang baik dan catatan etika yang bersih selama tinggal di Arab Saudi.
  • Wajib terdaftar dan memiliki asuransi kesehatan yang masih aktif.
  • Keberadaan pemohon harus berkelanjutan (terus-menerus) di wilayah Arab Saudi.
  • Paspor harus masih berlaku (valid) selama masa izin tinggal yang diajukan.
  • Pemohon harus menyelesaikan semua denda pelanggaran lalu lintas (jika ada) sebelum mengajukan perpanjangan.

Biaya untuk Golongan Lain

Bagi pendatang yang tidak termasuk dalam enam kategori tersebut, biaya perpanjangan iqamah tetap berlaku normal. Sebagai contoh:

  • Pekerja rumah tangga (yang tidak masuk kriteria di atas): 600 Riyal Saudi.
  • Anggota keluarga pendamping dan anak: 2.000 Riyal Saudi.
  • Biaya untuk perubahan profesi atau pindah sponsor: 2.000 Riyal Saudi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembebasan biaya ini tidak berlaku bagi anggota keluarga pendamping, karena mereka dikategorikan sebagai pengunjung keluarga dengan tarif yang sudah ditetapkan tersendiri.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Arab Saudi dalam melakukan transformasi sistem imigrasi sejalan dengan Visi 2030. Para ekspatriat diimbau untuk selalu mematuhi persyaratan administratif dan memperbarui informasi resmi sebelum mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Share this :