Pemerintah Indonesia kembali membawa angin segar bagi para calon jemaah haji. Kuota haji untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebanyak 221 ribu jemaah. Kepastian ini diiringi dengan komitmen pemerintah untuk menjaga sistem pembagian kuota yang adil dan transparan, sekaligus mengupayakan pemerataan masa tunggu di seluruh penjuru negeri.
Komposisi Kuota Tetap: 92% Reguler dan 8% Khusus
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menegaskan bahwa alokasi kuota haji 2026 akan mempertahankan komposisi yang telah diatur dalam undang-undang. Dari total 221 ribu kuota yang tersedia, 92% atau sekitar 203.320 kursi akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Sementara itu, 8% sisanya, atau sekitar 17.680 kursi, diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.
“Pembagian ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” ujar Gus Irfan.
Upaya Pemerataan Masa Tunggu Haji
Salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah mengatasi masalah ketimpangan masa tunggu haji yang bervariasi di berbagai daerah, mulai dari 18 hingga 40 tahun. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Haji dan Umrah telah mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI agar kuota haji reguler dapat segera didistribusikan ke setiap provinsi berdasarkan sistem antrean yang terintegrasi.
Dengan penerapan sistem antrean secara penuh, diharapkan akan tercipta pemerataan masa tunggu haji di seluruh Indonesia. Perkiraannya, masa tunggu haji secara nasional akan berada di kisaran 26,4 tahun. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menyamakan nilai manfaat yang diterima oleh semua jemaah.
Saat ini, usulan terkait distribusi kuota tersebut masih dalam tahap pembahasan dan menunggu persetujuan dari pihak legislatif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.



