Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan serangkaian peraturan baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah haji dan umrah terkait pembuatan dan pengunggahan konten di media sosial. Aturan ini dirancang untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah di dua masjid suci, Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Regulasi ini menegaskan kembali komitmen Kerajaan untuk memastikan semua jemaah dapat beribadah dengan tenang, nyaman, dan aman, jauh dari segala bentuk gangguan yang dapat mengurangi nilai spiritual perjalanan mereka.
Fokus Utama: Menjaga Adab dan Kesucian Dua Masjid Suci
Kebijakan baru ini secara spesifik menyoroti pentingnya menjaga adab, terutama dalam hal berpakaian dan berperilaku selama berada di area haram. Pemerintah Saudi tidak ingin citra dan kesakralan dua masjid suci terganggu oleh konten yang tidak pantas.
Menurut sumber dari Himpuh, salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah larangan mengunggah konten yang menampilkan pakaian yang tidak sesuai dengan syariat dan norma kesopanan yang berlaku di Tanah Suci.
Daftar Konten yang Dilarang Keras di Media Sosial
Untuk memberikan panduan yang jelas bagi para jemaah, berikut adalah rincian jenis konten yang secara resmi dilarang untuk direkam dan diunggah dari lingkungan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi:
- Pakaian Tidak Sopan: Mengunggah foto atau video yang menampilkan jemaah (khususnya wanita) mengenakan pakaian ketat, terbuka, atau tidak menutup aurat secara sempurna.
- Konten Negatif & Kritik: Dilarang keras membuat konten yang berisi kritik, pencemaran nama baik, atau menyerang individu, entitas, maupun simbol negara Arab Saudi.
- Bahasa dan Perilaku Tidak Pantas: Menggunakan kata-kata kasar, makian, atau melakukan tindakan yang tidak menghormati kesucian tempat ibadah.
- Candaan Berlebihan: Membuat konten lelucon, adegan lucu yang tidak semestinya, atau perilaku lain yang dapat mengurangi kekhidmatan ibadah.
- Merokok: Mengunggah konten yang menunjukkan aktivitas merokok di dalam maupun di pelataran masjid.
- Simbol Politik dan Sektarian: Membawa, menampilkan, atau mempromosikan spanduk, bendera, atau slogan yang berbau politik, suku, atau mazhab tertentu.
- Merekam Petugas Keamanan: Mengambil gambar atau video petugas keamanan yang sedang bertugas di area masjid.
- Distribusi Materi Tanpa Izin: Menyebarkan brosur, pamflet, atau materi promosi lainnya tanpa izin resmi dari otoritas setempat.
Tujuan Regulasi: Kenyamanan dan Keamanan Bersama
Penerapan aturan ketat ini memiliki tujuan utama untuk melindungi pengalaman spiritual setiap jemaah. Dengan meniadakan konten yang berpotensi mengganggu, Pemerintah Arab Saudi berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk beribadah.
Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dengan melarang perekaman di area-area sensitif atau aktivitas petugas yang dapat disalahgunakan.
Imbauan untuk Jemaah Indonesia
Bagi seluruh calon jemaah haji dan umrah dari Indonesia, sangat penting untuk memahami dan mematuhi peraturan ini. Niat utama datang ke Tanah Suci adalah untuk beribadah. Gunakan media sosial dengan bijak sebagai sarana berbagi momen spiritual yang positif, bukan untuk hal-hal yang dapat melanggar aturan dan mengurangi pahala ibadah.
Selalu konsultasikan dengan pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau travel Anda untuk mendapatkan informasi terbaru sebelum berangkat.



