Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Setiap tahun, jutaan umat Islam dari berbagai negara mendaftar untuk menunaikan ibadah ini, termasuk dari Indonesia. Namun, bagaimana dengan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia? Apakah mereka juga bisa mendaftar haji melalui kuota haji Indonesia?
Haji Reguler dan Kuota: Dikhususkan untuk WNI
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan bahwa kuota haji reguler yang diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini tertuang dalam regulasi penyelenggaraan haji yang diatur secara ketat, salah satunya mengacu pada dokumen kependudukan berupa KTP dan paspor Indonesia.
Alasan WNA Tidak Bisa Mendaftar Haji Reguler di Indonesia
Ada beberapa alasan mengapa WNA tidak dapat mendaftar haji melalui jalur reguler Indonesia:
- Kuota Terbatas: Setiap negara mendapatkan kuota terbatas dari Pemerintah Arab Saudi. Indonesia, sebagai negara dengan jumlah Muslim terbesar di dunia, sudah memiliki antrean yang panjang untuk WNI sendiri.
- Legalitas Dokumen: Pendaftaran haji di Indonesia memerlukan dokumen resmi seperti KTP, KK, dan paspor Indonesia.
- Prioritas bagi WNI: Pemerintah memprioritaskan kuota haji bagi warga negaranya yang telah menunggu bertahun-tahun.
Apakah WNA Bisa Daftar Haji dari Negara Asalnya?
Ya, WNA bisa mendaftar haji melalui kuota negara asalnya. Umumnya, setiap negara mendapatkan kuota tersendiri dari Arab Saudi, dan WNA harus mengikuti prosedur resmi dari pemerintah negaranya, meskipun saat ini mereka tinggal di Indonesia.
Bagaimana Jika WNA Punya Izin Tinggal Tetap di Indonesia?
Meskipun memiliki izin tinggal tetap atau bahkan menikah dengan WNI, WNA tetap tidak dapat mengakses kuota haji Indonesia, kecuali mereka sudah resmi menjadi WNI (naturalized citizen). Artinya, satu-satunya cara untuk mendapatkan porsi haji Indonesia adalah dengan mengubah status kewarganegaraan menjadi WNI.



