Umroh adalah salah satu ibadah mulia yang banyak diimpikan oleh umat Muslim di seluruh dunia, tak terkecuali bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Namun, muncul pertanyaan: apakah WNA bisa mengikuti umroh reguler melalui biro perjalanan di Indonesia? Jawabannya adalah: bisa, dengan syarat dan ketentuan tertentu. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!
WNA Bisa Umroh Reguler dari Indonesia
Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, baik sebagai ekspatriat, pelajar, atau menetap sementara, dapat mengikuti program umroh reguler melalui travel resmi di Indonesia, selama mereka memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.
Hal ini telah menjadi praktik umum, terutama bagi WNA dari negara-negara Asia Selatan, Afrika, hingga Timur Tengah yang menetap sementara di Indonesia.
Syarat Umroh Reguler untuk WNA
Berikut beberapa syarat dan dokumen yang umumnya dibutuhkan bagi WNA yang ingin berangkat umroh dari Indonesia:
- Paspor Internasional Asli
Masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan. - KITAS/KITAP/Visiting Visa
Dokumen resmi izin tinggal di Indonesia, yang menunjukkan legalitas WNA berada di wilayah Indonesia. - KTP Sementara/Kartu Identitas Lain (jika ada)
Untuk keperluan administrasi internal biro perjalanan. - Buku Nikah (Jika Suami Istri)
Sebagai bukti hubungan mahram, penting untuk visa umroh wanita yang bepergian dengan pasangan. - Surat Keterangan Mahram (Jika Dibutuhkan)
Terutama untuk wanita yang tidak ditemani oleh suami/keluarga kandung. - Sertifikat Vaksin Meningitis dan COVID-19 (Jika diperlukan)
Vaksin menjadi persyaratan dari Pemerintah Arab Saudi. - Data Tambahan (Nomor telepon, email, dll)
Untuk pengurusan tiket, manifest, dan visa.
Keuntungan Umroh dari Indonesia bagi WNA
Beberapa alasan mengapa banyak WNA lebih memilih umroh dari Indonesia:
- Harga lebih terjangkau dibanding negara asal mereka.
- Paket lengkap dan profesional, termasuk bimbingan manasik dan perlengkapan.
- Kemudahan akses ke biro perjalanan resmi yang sudah berpengalaman.
- Bahasa pengantar yang familiar, terutama untuk WNA yang sudah lama tinggal di Indonesia.
WNA bisa ikut umroh reguler dari Indonesia melalui biro perjalanan resmi, selama memenuhi syarat administrasi seperti paspor, visa tinggal, dan dokumen pelengkap lainnya. Bahkan, banyak WNA yang justru memilih berangkat dari Indonesia karena paket yang lebih ekonomis, pelayanan yang baik, dan kemudahan proses.
Jika Anda seorang WNA yang berdomisili di Indonesia dan ingin melaksanakan ibadah umroh, jangan ragu untuk menghubungi biro umroh terpercaya seperti Rukun Yamani Mabrur untuk mendapatkan panduan dan layanan terbaik.



